REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Beragam cara dilakukan pemerintah dalam mengendalikan harga beras di pasaran. Langkah ini dilakukan karena sejak awal September 2023 harga beras di Kota Sukabumi mengalami kenaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Mohammad Rifki. ''Kenaikan harga tersebut terdampak fenomena cuaca menyebabkan beberapa daerah gagal panen,'' kata Rifki, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan, harga beras mengalami kenaikan pada awal September. Kenaikan disebabkan oleh fenomena cuaca el Nino, sehingga beberapa daerah mengalami gagal panen.
Perubahan harga dasar atau HET dari beras terutama yang golongan medium, dari Rp 9.450 menjadi Rp 10.900 per kilogram. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah.