Ahad 01 Oct 2023 06:37 WIB

DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 24 Lokasi Mulai Hari Ini, Catat Tempatnya

Pemprov DKI menargetkan ada 121 tempat parkir yang menerapkan tarif tertinggi.

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi mulai Ahad (1/10/2023) hari ini. Tarif parkir tertinggi ditujukan bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

 

Baca Juga

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

 

Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

   

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023. Antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.

 

Lalu Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara. Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.

 

Syafrin menegaskan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya. "Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.

 

Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement