REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memusnahkan sekitar 6.000 botol minuman keras (miras). Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sejak April 2023.
“Kita berhasil mengumpulkan kurang lebih 6.000 miras yang tersebar di wilayah Bogor. Yang paling banyak (disita) dari Bogor timur, distributor,” kata Bupati di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Ahad (1/10/2023).
Bupati menjelaskan, miras yang disita dan dimusnahkan ini memiliki kadar alkohol di atas lima persen atau minuman beralkohol (minol) golongan B dan C. Sesuai ketentuan peraturan daerah, kata dia, peredaran miras atau minol golongan tersebut tidak diizinkan.
Menurut Bupati, ada dinamika terkait razia miras ini, seperti protes, aduan, maupun tuntutan dari para pedagang miras. Meski demikian, ia meminta jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia miras yang tak sesuai ketentuan.
“Memang dilematis, tapi tetap kami upaya tiap minggu, bila perlu dirazia miras itu ya, kami tetap merazia. Walaupun ada yang menggugat, yaitu mah silakan saja ke ranah hukum, kami persilakan,” kata Bupati.
Selain miras, Bupati juga menyoroti soal peredaran ilegal obat keras, seperti di warung-warung. Menurut dia, peredaran ilegal obat keras dan miras ini dapat memicu permasalahan lain.
“Saya bilang, induknya, ibunya segala permasalahan itu dari minuman, obat-obatan. Makanya ini, intinya kalau pengin aman, kondusif daerah, hilangkan itu,” kata Bupati.