REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang dokter laki-laki setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat perempuan di sebuah rumah sakit.
Pengadilan banding di Asir di barat daya Arab Saudi menjatuhkan hukuman maksimum kepada dokter asal Suriah tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa dia akan dipermalukan di media, dilansir Gulf News, Ahad (1/10/2023).
Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh perawat Filipina yang bekerja dengan dokter tersebut di sebuah rumah sakit swasta di Arab Saudi bagian selatan kepada manajemen fasilitas tersebut, diikuti dengan laporan polisi yang menuduh perawat tersebut menyentuh bagian pribadi tubuhnya.
Wanita tersebut mengatakan, dokter kemudian mengiriminya pesan teks melalui ponselnya meminta maaf atas tindakannya, dan mengatakan bahwa dia bercanda. Penggugat melampirkan salinan pesan tersebut pada pengaduannya.
Dia juga menyampaikan, sebelumnya dokter tersebut telah melecehkannya secara verbal dan menawarkan 1.000 riyal Saudi untuk menginap semalam menemaninya di rumahnya. Tersangka kemudian ditangkap dan dirujuk ke pengadilan.
Dia mengakui tindakannya dan menyebut dia hanya bercanda. Ia juga menyangkal telah melecehkan perawat perempuan. Awalnya, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan dia membayar denda 5.000 riyal Saudi.
Belakangan, jaksa menantang putusan tersebut. Dalam menangani kasus tersebut, pengadilan banding menganggap hukuman terhadap dokter tersebut tidak memadai dan menambah hukuman penjara menjadi lima tahun.