REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Konferensi Umum Badan Energi Atom Internasional (IAEA) telah mengadopsi resolusi untuk mempertimbangkan Palestina sebagai sebuah negara. Menurut surat kabar Al Sharq Al Awsat, para anggota IAEA melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang secara resmi mengadopsi penetapan Negara Palestina.
Konferensi Umum IAEA telah melakukan pemungutan suara dengan suara mayoritas dari 92 negara mengenai rancangan resolusi penetapan Negara Palestina. Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/9/2023), Dewan Nasional Palestina mengatakan, pemungutan suara di Badan Energi Atom Internasional merupakan kecaman yang jelas terhadap kebijakan ekspansi pendudukan Israel dan aneksasi ilegal yang melanggar hukum internasional.
Dewan Nasional Palestina berterima kasih kepada semua negara yang mendukung keputusan tersebut, terutama Republik Arab Mesir, yang mengajukan permintaan atas nama Negara Palestina. Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh menyambut baik keputusan Gereja Anglikan di Afrika Selatan yang mendeklarasikan Israel sebagai negara apartheid.
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi perjuangan Palestina, dan mencerminkan besarnya ketidakadilan dan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina, khususnya penyerbuan tempat ibadah Islam dan Kristen, penyerangan terhadap pendeta Kristen, dan operasi penindasan yang dilakukan oleh pemerintahan pendudukan fasis," kata Fatouh.
Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina juga memuji keputusan Gereja Anglikan. Komite itu menyatakan, keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan dan solidaritas terhadap umat Kristen Palestina untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina.
Gereja Anglikan di Afrika Selatan mempunyai keuskupan di Namibia, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Angola, dan St. Helena, selain di Afrika Selatan. Gereja Anglikan di Afrika Selatan mengadakan pertemuan dewan gereja setiap tiga tahun.