Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Senin 02 Oct 2023 13:40 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Sebagai wujud sinergi antarinstansi di bidang pengawasan, Bea Cukai Malili dan dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara laksanakan empat penindakan atas penyalahgunaan obat terlarang. Dari empat kasus peredaran obat terlarang tersebut, Satres Narkoba Polres Luwu Utara menyita 12.280 butir obat terlarang.

Sebagai wujud sinergi antarinstansi di bidang pengawasan, Bea Cukai Malili dan dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara laksanakan empat penindakan atas penyalahgunaan obat terlarang. Dari empat kasus peredaran obat terlarang tersebut, Satres Narkoba Polres Luwu Utara menyita 12.280 butir obat terlarang.

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai dan APH berhasil menyita 12.280 butir obat terlarang

REPUBLIKA.CO.ID, MASAMBA -- Sebagai wujud sinergi antarinstansi di bidang pengawasan, Bea Cukai Malili dan dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara laksanakan empat penindakan atas penyalahgunaan obat terlarang. Dari empat kasus peredaran obat terlarang tersebut, Satres Narkoba Polres Luwu Utara menyita 12.280 butir obat terlarang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 26 September 2023, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 12.280 butir obat daftar G, yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl 9.000 butir dan tramadol 3.280 butir dari enam tersangka. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Luwu Utara dengan Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo, juga informasi dari akun media sosial seperti Facebook dan lainnya. 

Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin, mengatakan dalam penindakan kasus obat terlarang itu, tim gabungan Satres Narkoba Polres Luwu Utara dan Bea Cukai Malli mengamankan 6 orang tersangka berinisial A (22), HS (22), S (18), AL (22), R (18) dan juga S (33) yang merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. 

Saat ini, enam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara dan atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Firman menyatakan obat dalam daftar G tersebut merupakan obat terlarang, sehingga sangat berbahaya dan peredarannya dilarang serta ancamannya sangat berat. Bea Cukai, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai community protector, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk mencegah peredaran narkotika di negara ini.

Narkotika adalah musuh bersama (common enemy) bangsa Indonesia, daya rusak narkoba yang sangat besar merusak moral dan masa depan bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda. "Untuk itu, Bea Cukai Malili juga berupaya untuk terus hand in hand dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk dengan kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara," ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler