Senin 02 Oct 2023 19:14 WIB

Ada 12 Senpi di Rumdin Mentan, Pakar: Tidak Wajar

Menyimpan senpi tanpa izin adalah tindakan pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penemuan 12 senjata api (senpi) di kediaman seorang pejabat negara tidaklah wajar. Belasan senpi itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"(Adanya 12 di rumah seorang menteri) Pasti tidak wajar," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (2/10/2023).

 

Oleh karena itu, lanjut Bambang Rukminto, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penemuan belasan senpi berbagai jenis tersebut. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui legalitas dari senpi yang ditemukan itu. Sehingga dapat diketahui apakah semua senpi tersebut memiliki izin dari Baintelkam, atas nama siapa dan untuk tujuan apa.

 

"Sesuai UU Darurat, menyimpan senpi tanpa izin adalah tindakan pidana," terang Bambang Rukminto.

 

Apalagi berdasarkan prosedur yang ada, kata Bambang Rukminto, bagi warga sipil harus mengantongi izin pada setiap senpi yang dimilikinya. Artinya satu senpi wajib memiliki satu izin.

 

Diketahui belasan senpi yang ditemukan penyidik KPK kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya berjenis revolver S&W sampai dengan Tanfoglio.  "Izin berlaku untuk tiap-tiap senpi, satu senpi satu ijin. Makanya perlu ditelisik. Apakah semua senpi itu berizin? Kalau ada izinnya memang tidak ada pelanggaran administrasi," kata Bambang Rukminto.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mengecek izin kepemilikan dari 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Baintelkan Polri soal perizinan belasan senpi tersebut.

 

"Sedang di koordinasikan dengan Baintelkam untuk di cek izinnya," kata Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan.

 

Menurut Hirbak belasan senpi tersebut terdiri dari berbagai jenis. Kata dia, senpi tersebut diamankan penyidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ketika itu penyidik KPK tengah melakukan penggeledehan dan menemukan belasan senjata dan lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.  "(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S dan W, Walther, Tanfoglio dan lain-lain," ungkap Hirbak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement