Selasa 03 Oct 2023 11:58 WIB

Ditolak PKS dan Diberi Catatan Demokrat, Revisi UU IKN Disahkan DPR

Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi sejumlah menteri berbincang dengan Chairman Vasanta Group Agnus Suryadi (ketiga kanan) saat peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). Hotel Vasanta menjadi hotel kedua yang dibangun di kawasan IKN.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi sejumlah menteri berbincang dengan Chairman Vasanta Group Agnus Suryadi (ketiga kanan) saat peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). Hotel Vasanta menjadi hotel kedua yang dibangun di kawasan IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota rapat paripurna sebelum mengesahkan Revisi UU IKN.

Baca Juga

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi pada peserta Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Tidak lama setelah itu, mayoritas anggota yang hadir menjawab "setuju".

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. 

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, yakni pembahasan UU IKN terlalu cepat dan kinerja Badan Otoritas IKN yang belum efektif, tetapi dengan perubahan UU IKN justru makin memberi keleluasaan bagi badan tersebut. Sementara fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement