Selasa 03 Oct 2023 20:15 WIB

In Picture: Jenazah Alvaro Disemayamkan di Rumah Duka RS St Elisabeth

Alvaro merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malapraktik..

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas menulis papan informasi terkait jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Seorang melintas di dekat karangan bunga untuk Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023).

Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia tujuh tahun yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan, Bekasi, pada Rabu (4/10/2023).

 

sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement