REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Dari hasil pemeriksaan pelaku, yakni SR Alias RAM (16 tahun), FF alias Acong (17), IR alias Mpon (16) NFP alias Firman (20) terungkap teknik bagaimana para pelaku begal itu menguasai kendaraan korban.
"Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menghampiri dan memepet korban, lalu pelaku kedua langsung menendang sepeda motor yang digunakan saksi dengan berteriak 'Hayoloh' sampai korban terjatuh," kata Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, Selasa (3/10/2023).
Mengetahui korban sudah terjatuh, pelaku menghampiri korban dan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi. Karena ada ancaman menggunakan senjata tajam (sajam), korban pun melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri.
"Saat sepeda motor milik korban tergeletak di tengah jalan pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut," katanya.