Rabu 04 Oct 2023 05:08 WIB

Hati-Hati, Begini Teknik Begal di Bekasi Kuasai Motor Korban

Pembegalan terjadi di Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, pada Kamis (21/9/2023).

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Dari hasil pemeriksaan pelaku, yakni SR Alias RAM (16 tahun), FF alias Acong (17), IR alias Mpon (16) NFP alias Firman (20) terungkap teknik bagaimana para pelaku begal itu menguasai kendaraan korban.

"Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menghampiri dan memepet korban, lalu pelaku kedua langsung menendang sepeda motor yang digunakan saksi dengan berteriak 'Hayoloh' sampai korban terjatuh," kata Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Mengetahui korban sudah terjatuh, pelaku menghampiri korban dan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi. Karena ada ancaman menggunakan senjata tajam (sajam), korban pun melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri. 

"Saat sepeda motor milik korban tergeletak di tengah jalan pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut," katanya.

Selanjutnya, mereka menguasai sepeda motor milik korban. Motor tersebut langsung dibawa ke tempat yang sudah ditentukan untuk dijual. Tempat transaksi jual beli kendaraan hasil begal itu ada di sekitar Pintu 2 TMII Cipayung, Jakarta Timur. 

"Pelaku memberikan barang curian itu kepada sdr Acong Gede statusnya masih dalam pencarian," katanya.

Dari empat pelaku itu, polisi telah menyita barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya satu unit motor dengan satu lembar surat keterangan dari PT Federal International Finance cabang Depok, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit motor Honda Vario warna Hitam, Tahun 2013, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dan satu buah kunci kontak motor. 

"Kepada para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement