Rabu 04 Oct 2023 05:08 WIB

Hati-Hati, Begini Teknik Begal di Bekasi Kuasai Motor Korban

Pembegalan terjadi di Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, pada Kamis (21/9/2023).

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan dan pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT 003 RW 008 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Dari hasil pemeriksaan pelaku, yakni SR Alias RAM (16 tahun), FF alias Acong (17), IR alias Mpon (16) NFP alias Firman (20) terungkap teknik bagaimana para pelaku begal itu menguasai kendaraan korban.

"Para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menghampiri dan memepet korban, lalu pelaku kedua langsung menendang sepeda motor yang digunakan saksi dengan berteriak 'Hayoloh' sampai korban terjatuh," kata Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Mengetahui korban sudah terjatuh, pelaku menghampiri korban dan mengacungkan satu bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi. Karena ada ancaman menggunakan senjata tajam (sajam), korban pun melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri. 

"Saat sepeda motor milik korban tergeletak di tengah jalan pelaku mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut," katanya.

Selanjutnya, mereka menguasai sepeda motor milik korban. Motor tersebut langsung dibawa ke tempat yang sudah ditentukan untuk dijual. Tempat transaksi jual beli kendaraan hasil begal itu ada di sekitar Pintu 2 TMII Cipayung, Jakarta Timur. 

"Pelaku memberikan barang curian itu kepada sdr Acong Gede statusnya masih dalam pencarian," katanya.

Dari empat pelaku itu, polisi telah menyita barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya satu unit motor dengan satu lembar surat keterangan dari PT Federal International Finance cabang Depok, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit motor Honda Vario warna Hitam, Tahun 2013, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dan satu buah kunci kontak motor. 

"Kepada para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement