REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok memutuskan untuk menghentikan transaksi penjualan daring pada Rabu, 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB. Perwakilan TikTok Indonesia menjelaskan keputusan ini diambil perusahaan untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata Perwakilan TikTok Indonesia kepada Republika, Rabu (4/10/2023).
Terkait izin dagang atau izin menjadi marketplace, TikTok masih enggak mengelaborasi lebih jauh. TikTok masih akan melakukan pembahasan lanjutan kepada pemerintah perihal ini.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tegas Perwakilan TikTok Indonesia.