Rabu 04 Oct 2023 23:48 WIB

Di Depan Ribuan Mahasiswa Kehutanan, Menteri LHK Resmikan Forestry Update Course

Tujuan Fuco untuk pengetahuan mahasiswa tentang kebijakan dan isu terkini kehutanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala BRGM Hartono, Ketua Foretika Naresworo Nugroho, dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara bersama meresmikan kick off Forestry Update Course (FUCo) di depan sekitar 2.000 mahasiswa kehutanan seluruh Indonesia.

Menteri Siti memberikan kuliah perdana Forestry Update Course (FUCo) untuk semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 dengan judul Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia dalam Perspektif Global/Internasional. Kuliah umum FUCo merupakan pengintegrasian kebijakan-kebijakan LHK ke dalam pembelajaran kurikulum merdeka belajar pada prodi kehutanan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi KLHK dan FOReTIKA ini merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya nasional implementasi merdeka belajar dan kampus merdeka perguruan tinggi kehutanan di Indonesia pada 16 Juni 2023 di Medan, Sumatera Utara.

"Inilah pijak perjalanan kita untuk memperbaiki Indonesia yang katanya alamnya kaya, dari dulu bilang alamnya kaya, alamnya kaya, alamnya kaya, tapi terus apa? itu sebetulnya yang kita butuhkan sekarang,” tegas Menteri Siti melalui keterangan pers, Rabu (4/10/2023).

Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa dengan FUCo, SDM Indonesia terutama para akademisi bisa write what you do, do What you write. Dengan mengikuti Kuliah Umum di FUCo, dia mengharapkan para mahasiswa kehutanan Indonesia akan mendapatkan update informasi, serta dapat memberikan catatan-catatan objektif konstruktif kemajuan pembangunan kehutanan dan lingkungan di Indonesia.

“Boleh tidak FUCo Ini dijadikan standar terus-menerus dan bisa dilembagakan bisa terus dilakukan ada nilai kreditnya, ada nilai buat mahasiswanya, dan juga ada reward untuk mahasiswanya dengan mendapatkan selain pengetahuan praktikum dan lain-lain,” ujarnya.

Menteri Siti juga siap untuk menugaskan para Dirjen yang relevan dengan sektor kehutanan untuk menerima mahasiswa kehutanan praktikum ataupun magang bersama-sama agar mahasiswa bisa terus belajar dari berbagai sumber yang menjawab harapan dari DIKTI Kemendikbud atas konsep Merdeka belajar.

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) Naresworo Nugroho, yang sekaligus Dekan Fakultas Kehutanan IPB, mengungkap jika Perkembangan terkini sangat penting untuk dapat dipahami masyarakat luas, terlebih oleh dunia akademisi.

Dia mencontohkan Program FOLU Net Sink 2030 yang perlu mendapatkan dukungan luas dari stakeholder sektor kehutanan dan lingkungan tidak terkecuali akademisi karena merupakan  bentuk komitmen Indonesia dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca, mengendalikan perubahan iklim yang terjadi serta dampaknya.

Menurut Menteri Siti, dinamika perkembangan kebijakan kehutanan perlu diketahui oleh semua pihak tidak terkecuali kalangan akademisi sebagai lembaga yang bertugas menghasilkan rumusan dan IPTEK bidang kehutanan.

Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan dan teknis pengelolaan hutan dan kehutanan terbaru sangat penting dilakukan ke lingkungan kampus dan menjadi salah satu pilihan mempercepat terjadinya kesamaan persepsi dan pemahaman.

Tujuan umum FUCo yakni penyelenggaraan kuliah umum tentang kebijakan dan isu kehutanan terkini untuk mahasiswa prodi kehutanan di Perguruan Tinggi anggota Foretika sebanyak 62 prodi kehutanan seluruh Indonesia dan menghadirkan pengajar dari berbagai kalangan sebagai narasumbernya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement