REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Mahfud mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Firli mengatakan, pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) telah melalui proses hukum yang berlaku. "Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Firli pun enggan berkomentar lebih banyak terkait hal ini. Purnawirawan jenderal Polri ini justru memilih pergi meninggalkan ruangan konferensi pers di tengah banyaknya pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengetahui informasi tentang penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mahfud juga menyebut, ekspose di KPK terkait kasus yang menjerat SYL pun sudah dilakukan sejak lama.