Senin 09 Oct 2023 11:49 WIB

Tabrak Lima Kendaraan di Bundaran Senayan, Pengemudi Mobil Ferrari Jadi Tersangka

Polisi mengaku masih mendalami apakah pengemudi Ferrari dalam keadaan mabuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) yang menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Kendati demikian, kata Jhoni Eka Putra, tersangka RAS tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan mengemudi mobil Ferrarinya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol. Namun, tersangka RAS berkendara dalam keadaan ngantuk dengan kecepatan 100 km/jam.

“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” ujar Jhoni Eka Putra.