Kamis 26 Jun 2025 09:04 WIB

Alasan RK Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, untuk Pengobatan Psikis dan Rumah Tangga Dirusak

Lisa Mariana dianggap menuduh tanpa bukti, yakni hubungan intim hingga hamil.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/6/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/6/2025) dengan materi gugatan balik dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Gugatan balik dilayangkan karena Lisa Mariana telah melakukan tuduhan tanpa dasar yang merusak reputasi, nama baik, dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, gugatan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar terdiri dari kerugian materil Rp 5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar. Ganti rugi materil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Baca Juga

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang rusak, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga. Serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ucap dia melalui keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan telah menyerahkan dokumen kepada majelis hakim yang berisi perbuatan Lisa Mariana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement