REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sanksi kepada anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Edward Tannur. Ia dinonaktifkan dan dibebastugaskan dari tugasnya di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Penonaktifan Edward dilakukan agar ia fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya yang tersangkut kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia. PKB meminta Edward menghadapi kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," ujar Sekretaris Jenderal PKB, M Hasanuddin Wahid lewat keterangannya, Senin (9/10/2023).
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," sambungnya.
PKB juga tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur. "Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologi dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.