REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur disebut mendapat upaya intervensi terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya. Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkapkan, upaya intervensi yang dimaksud berupa iming-iming sejumlah uang dalam bentuk santunan yang diperuntukkan bagi anak korban.
Dimas menjelaskan, pada Selasa (10/10/2023), ada seseorang yang mendatangi rumah keluarga korban dan mengaku sebagai teman dari ayah Gregorius di Komisi IV DPR RI. Orang tersebut diakuinya mengiming-imingi santunan dalam bentuk uang yang berjumlah banyak. Saking banyaknya, uang itu disebut tidak memungkinkan untuk dibawa secara tunai.
"Siapa yang menyuruh atau tidak? Tapi yang jelas ada yang datang ke keluarga mengatasnamakan orang yang kenal dengan pejabat tersebut. Alasannya karena jumlahnya terlalu banyak gak mungkin diberikan tunai, nanti kami transferkan kami minta rekeningnya. Berupa uang," kata Dimas, Rabu (11/10/2023).
Dimas melanjutkan, uang dalam jumlah banyak tersebut akan ditransferkan asalkan keluarga korban bersedia mencabut perkara yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya. "Tapi yang menghubungi pihak korban juga mengimingi uang dengan syarat perdamaian tanda tangan pencabutan perkara, yang menurut kami tim kuasa hukum tidak bisa menerima itu. Utusannya datang ke rumahnya korban," ujarnya.
Dimas menjelaskan, berdasarkan informasi dari adik kandung korban menyebutkan, orang yang menawarkan sejumlah uang santunan itu datang sendirian ke rumahnya. Dimas pun menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan biadab yang tidak bisa diterima.
"Ada upaya mereka itu memberikan santunan dengan syarat-syarat perdamaian dan pencabutan perkara. Menurut kami sangat biadab. Kami minta santunan itu kan sebagai bentuk kemanusiaan terhadap anaknya," kata Dimas.
Dimas pun memastikan, hingga saat ini pihak keluarga tersangka belum sekali pun mengunjungi keluarga korban. Dimas pun kembali menyayangkan sikap keluarga tersangka yang menawarkan santunan kemudian meminta perdamaian dan pencabutan perkara.
"Kalau dia pejabat keluarga yang beradab punya sopan santun dia harusnya tidak berbuat seperti itu. Dia harus menunjukkan sifat pejabat, kenegarawanan tanpa embel-embel. Harusnya dia mendengarkan apa yg diinginkan keluarga, bukannya tawar menawarkan seperti itu," kata Dimas.
Sementara itu, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat membantah klaim adanya utusan keluarga kliennya ke keluarga korban. Ia menyebut, hingga kini dirinya tidak pernah diberitahu adanya utusan oleh pihak keluarga kliennya. "Dari saya selaku kuasa Hukum tidak ada utusan," ujarnya.