Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan hasil dari pemeriksaan RAS mengaku mengantuk saat mengendarai mobil Ferrari dengan kecepatan 100 km/jam. Namun untuk dugaan bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol masih didalami.
“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” terang Jhoni Eka Putra.
Kendati demikian, RAS tetap dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak lima kendaraan tersebut. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Jhoni Eka Putra.