REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Klakson bus telolet basuri ternyata tak hanya dilarang di Kota Solo. Di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Sragen klakson yang viral tersebut ternyata juga dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sribuntoro mengatakan pelarangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Aturan tersebut mengatur besaran desibel dalam setiap bunyi klakson.
"Aturan tersebut berisi tentang kendaraan dalam pasal 69 yang menyebut suara klakson paling rendah 83 desibel. Jadi, di mana-mana kalau itu kriterianya (suara klakson) lebih dari 118 desibel itu dilarang," ucap Toni, Selasa (10/10/2023).
Di Solo, banyak warga menempelkan spanduk lantaran merasa terganggu dengan suara klakson tersebut. Salah satunya di sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed Solo lantaran suara klakson dinilai mengganggu kekhusyukan beribadah.
"Salah satu larangan di Kota Solo, hingga ada tulisan dilarang, karena banyak aduan khusus di tempat wisata, salah satunya Masjid Raya Sheikh Zayed. Dari situ banyaknya aduan-aduan dari warga," katanya.
Sementara itu, Kadishub Kabupaten Sragen Catur Sarjanto mengatakan secara penindakan atau penilangan telolet Basuri tersebut dilakukan Satlantas Polres Sragen. Namun, ketika uji kendaraan kir didapati klakson yang tak sesuai ketentuan akan diminta untuk dilepas.
"Itu yang punya kewenangan penilangan dari Satlantas. Kalau dari Dishub, kami hanya sebatas melakukan pembatasan atau pelarangan ketika kendaraan uji kir. Ketika ada yang pakai telolet basuri maka kita minta untuk dilepas," katanya.