Selasa 10 Oct 2023 20:25 WIB

Baru Bebas Sepekan, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Karena Curi Kotak Amal

Pelaku diketahui telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut.

Ilustrasi kotak amal masjid. Seorang residivis ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri kotak amal masjid.
Foto: Dok Istimewa
Ilustrasi kotak amal masjid. Seorang residivis ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri kotak amal masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh kembali menangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid berinisial SF (33). Pelaku diketahui baru sepekan dibebaskan dari hukuman penjara.

"Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku," kata Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, di Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Rizu menyampaikan kasus pencurian uang kotak amal masjid Jamik Lueng Bata tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat.

Awalnya, kata dia, pengurus masjid memergoki SF sedang berada dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengisi daya baterai ponselnya.

Sebelum tertangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

"Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," ujarnya.

Selanjutnya, kata Rizu, pelaku berpura-pura hendak menelpon keluarganya. Lalu, saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan langsung kabur.

Setelah itu akhirnya pelaku yang merupakan warga Tangse, Pidie ditangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Ahad (8/10/2023).

Rizu menuturkan dari hasil pemeriksaan diketahui SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

Pada tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.

"Pelaku baru sepekan keluar dari lembaga Lapas dan melakukan tindak pidana lagi. Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," ucap Rizu Fahmi.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement