Kamis 12 Oct 2023 13:23 WIB

Anggota DPRD Jabar Sebut, Ini Hak-hak Perempuan yang Wajib Diketahui di Perda Nomor 2

Salah satu hak perempuan sesuai HAM adalah berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Suasana Sidang DPRD Jabar
Foto: Dedi Junaedi/REPUBLIKA
Suasana Sidang DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jabar memiliki perhatian cukup besar pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada 15 Februari 2023. 

Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, setelah disahkan Perda tersebut harus disosialisasikan pada semua masyarakat. Termasuk kabupaten/kota. Daddy mengungkapkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, salah satunya soal hak-hak perempuan.

 

Sesuai dengan namanya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, perda ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan: 

 

A. Pertama, hak perempuan sesuai hak asasi manusia:

Baca Juga

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak atas kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan dan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. 

 

B. Kedua, perencanaan:

 

Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Provinsi Jabar untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Aksi tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

 

Semua itu harus didukung Peraturan Gubernur yang mencantumkan Perangkat Daerah penanggung jawab, program, kegiatan, output, indikator capaian, target Perangkat Daerah pendukung. 

 

C. Ketiga, Pemberdayaan Perempuan:

 

1. Upaya penyadaran dan pembentukan perilaku Perempuan dalam kebutuhan peningkatan kapasitas diri;

2. Upaya pengembangan akses perempuan untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya; 

3. Upaya peningkatan kompetensi perempuan.

 

D. Pelindungan Perempuan:

 

1. Upaya peningkatan kualitas keluarga

2. Upaya pemenuhan kebutuhan khusus Perempuan

3. Upaya pencegahan dan Pelindungan Perempuan korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, dan

4. Upaya Pelindungan Perempuan dalam situasi bencana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement