Kamis 12 Oct 2023 20:47 WIB

Apakah Mantan Istri Berhak Meminta Nafkah untuk Modal Memberikan ASI kepada Bayinya?

Dalil memberikan ASI dalam Alquran termaktub di dalam Surat Al Baqarah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Dalil memberikan ASI dalam Alquran termaktub di dalam Surat Al Baqarah. Foto:   Air Susu Ibu. Ilustrasi
Foto: Google
Dalil memberikan ASI dalam Alquran termaktub di dalam Surat Al Baqarah. Foto: Air Susu Ibu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam Alquran, para ibu setelah melahirkan dianjurkan untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada anaknya. Yang mana hal itu bukanlah perkara sederhana, karena kesehatan dan gizi sang ibu perlu terjaga dengan baik.

Dalil memberikan ASI dalam Alquran termaktub di dalam Surat Al Baqarah ayat 233, “Wal-walidatu yurdina auladahunna haulaini kamilaini liman arada ay yutimmar-radaah(ta), wa alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-maruf(i), la tukallafu nafsun illa wusaha, la tudarra walidatum biwaladiha wa la mauludul lahu biwaladihi wa alal-warisi mislu zalik(a), fa'in arada fisalan an taradim minhuma wa tasyawurin fala junaha alaihima, wa in arattum an tastardiu auladakum fala junaha alaikum iza sallamtum ma ataitum bil-maruf(i), wattaqullaha walamu annallaha bima tamaluna basir.”

Baca Juga

Yang artinya, “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.

Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.