Sabtu 14 Oct 2023 00:05 WIB

Kritik Keras Nasdem Atas Tindakan KPK, Ini Katanya ....

Apa yang telah dilakukan KPK merupakan kesewenang-wenangan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/ Eva Rianti
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengkritik keras tindakan KPK yang menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Padahal, Sahroni mengingatkan, ada hukum acara yang seharusnya dilalui dan dipatuhi KPK.

"Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK?" kata Sahroni, Kamis (12/10).

Dia menekankan, SYL hari ini sudah bukan lagi Menteri Pertanian. Maka itu, Sahroni mempertanyakan, apa alasan KPK harus memaksakan SYL ditangkap malam ini sampai harus melakukan tindakan penjemputan paksa.

Soal dalih KPK khawatir SYL menghilangkan bukti, ia mempertanyakan KPK karena sudah melakukan penggeledahan pertama. Sahroni mengaku bingung, apalagi yang mau digeledah kalau bukti pertama sudah diterima KPK.

Semestinya, lanjut Sahroni, KPK berpaku kepada itu dan tidak malah berdalih seolah analisis SYL akan kabur menghilangkan bukti. Apalagi, besok masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan terhadap SYL.

"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui," ujar Sahroni.

Sahroni menegaskan, apa yang telah dilakukan KPK merupakan kesewenang-wenangan. Tapi, ia mengaku tidak tahu siapa yang ada di balik langkah ini karena dari luar tidak bisa menilai apa yang ada di dalam KPK.

"Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan, tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya," kata Sahroni.

Soal apakah tindakan KPK merupakan balasan atas laporan SYL kepada Polri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, ia mengaku tidak tahu. Tapi, ia menilai, kalau ternyata ada kaitan, KPK dan SYL harus diposisikan sama.

"Maka, dua-dua harus dalam posisi yang sama, sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan pemerasan," ujar Sahroni. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement