REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polsek Talun segera merespons laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus curanmor itu dilaporkan terjadi di wilayah Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Talun AKP Suhada mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus curanmor pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi sudah bisa menangkap dua terduga pelaku terkait kasus itu sekitar 12.00 WIB. “Kedua pelaku berikut barang buktinya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Talun,” kata dia, Jumat (13/10/2023).
Kapolsek menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan ketika mendapat laporan kasus curanmor itu. Kemudian didapat informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan sepeda motor di tangan seseorang yang diduga sebagai penadah.
Dari situ, diketahui sepeda motor didapat dari seseorang yang diduga sebagai pelaku curanmor dan melakukan pengejaran. Jajaran Polsek Talun, didukung Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, akhirnya bisa menangkap warga berinisial WK (30 tahun), yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Adapun satu orang lainnya, berinisial HN (24), diamankan karena diduga sebagai penadah motor curian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu sepeda motor, kunci leter T, serta magnet yang diduga digunakan untuk membuka tutup lubang kunci sepeda motor.
“Dengan adanya kasus pencurian sepeda motor ini, kami berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga dan meningkatkan keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya bentuk gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan call center 110 Polresta Cirebon,” kata Kapolsek.