Ahad 15 Oct 2023 11:43 WIB

Sanksi Tilang akan Diberlakukan, Polisi: Lakukan Uji Emisi Segera

Masyarakat diimbau melakukan uji emisi sebelum batas waktu 1 November 2023.

Red: Natalia Endah Hapsari
Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Ahad (15/10/2023).

Baca Juga

Latif menuturkan pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober ini.

Diharapkan, pada November pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan sehingga tentunya terbilang efektif. "Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Ahad ini tercatat 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.142.116 unit kendaraan roda empat dan 122.090 unit kendaraan roda dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement