REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Kemenperin turut mendukung upaya pengetatan impor barang dari pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan di kawasan pabean (border). Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
Dengan perubahan itu, maka pemeriksaan barang impor yang sebelumnya di luar kawasan pabean maka akan diperiksa di wilayah pabean oleh petugas bea dan cukai. "Saat ini pengawasan bersifat post-border akan kita ubah pengawasannya menjadi border dengan adanya pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)," kata Agus saat memberikan arahan dalam Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Agus mengungkapkan, belakangan ini marak pemberitaan soal keluhan-keluhan pelaku usaha dan masyarakat atas peredaran barang impor baik di pasar tradisional serta peningkatan penjualan barang impor lewat platform digital atau e-commerce. Pemerintah pun langsung bergerak cepat untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan dan juga produk tas.
"Ini komoditas yang ditetapkan itu minimal. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," kata Agus.