Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia capres/cawapres bukan menjadi kewenangannya. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.