Senin 16 Oct 2023 15:54 WIB

Yuks Ikut Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Desember, Ini Syaratnya 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 16 Oktober -16 Desember 2023. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.

Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. “Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” ujar Dedi, Senin (16/10).

Hasil evaluasi program ini, kata dia, berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. "Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini,” katanya.

Menurut Dedi Taufik, ada dua program yang ditawarkan. Yakni, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5

Namun, kata dia, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan. 

Lalu, kata dia, ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen.

Kedua, kata dia, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen)

Kemudian, kata dia, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen)

Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen).

Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen),” paparnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement