Selasa 01 Oct 2024 15:18 WIB

Bapenda Jabar Kembali Buat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Persyaratannya

Pemutihan pajak diharapkan bisa jadi stimulus peningkatan kesadaran membayar pajak

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.
Foto: Istimewa
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Untuk mengoptimalkan pendapatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali membuat program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini, akan berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024.

Ada lima hal yang masuk dalam program pemutihan dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Yakni, program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Baca Juga

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan. Asalkan, semua syarat bisa terpenuhi. Promo ini pun, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun," ujar Dedi, dalam keterangan resminya, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, kata dia, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024. “Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga november,” katanya.

Program ini juga, kata dia, merupakan upaya pihaknya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, agar dampaknya bisa positif. "Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," kata Dedi.

Dedi berharap, kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

“Beberapa waktu lalu kami bersama pihak kepolisian menggelar operasi gabungan. Sekarang kami siapkan kebijakan pemutihan. Artinya, konsep kebijakan yang tegas dan keringanan kami jalankan secara seimbang,” kata Dedi Taufik.

Setiap kemudahan layanan, kata dia, sudah siapkan. "Dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarkat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat,” katanya.

Dedi optimistis, kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih 2 juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42, 67 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement