Senin 16 Oct 2023 19:15 WIB

In Picture: Lima Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Johnny G Plate

Sidang pemeriksaan dua saksi dan tiga tenaga ahli untuk dimintai penjelasan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Johnny G Plate didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Johnny G Plate berbincang dengan ahli TPPU Jamin Ginting menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ahli Hukum TPPU Jamin Ginting saat menjalani pemeriksaan keterangan ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ahli Hukum Pidana Muzakir (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan keterangan ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Ketua Fahzal Hendri (tengah) memimpin sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Johnny G Plate (ketiga kanan) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

jurnalis mengambil gambar sekaligus menyimak pemeriksaan keterangan ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Konsultan Independen Rantai Pasok Barang dan Jasa Yuda Kandita, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan Kerugian Negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda dan ahli TPPU Jamin Ginting. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Terdakwa Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dan tiga tenaga ahli untuk dimintai penjelasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni konsultan independen rantai pasok barang dan jasa Yuda Kandita, ahli hukum keuangan negara Dian Puji Simatupang, ahli akuntansi dan kerugian negara Irmansyah, ahli hukum pidana Muzakir, Khairul Huda, dan ahli TPPU Jamin Ginting.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement