Selasa 17 Oct 2023 05:13 WIB

Babak Baru Pilpres 2024 Pascaputusan MK

Putusan MK membuka peluang Gibran ikut bertanding dalam kontestasi Pilpres 2024.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan itu menandai babak baru Pilpres 2024 karena membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk bertanding dalam kontestasi tahun depan. MK mengabulkan gugatan yang...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement