REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) penting memahami berbagai ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
SKB tersebut mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Hal ini menjadi ‘rambu-rambu’ terkait sejumlah perilaku yang dilarang bagi ASN dalam berbagai tahapan pemilu.
Seperti kampanye/sosialisasi media sosial (baik mengunggah, membagikan, bekomentar, menyukai postingan dan lainnya), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS dan ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Termasuk menghadiri acara partai politik (parpol) tertentu, menghadiri penyerahan dukungan parpol kepada pasangan calon (paslon), mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan) kepada calon tertentu, memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Mengenai netralitas, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menegaskan siap memberikan sanksi bagi ASN Jateng yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Ia menekankan, ASN harus netral, tidak berpolitik praktis, dan tindakan lainnya yang melanggar komitmen netralitas ASN. “Kalau ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai atau terlibat politik praktis, sanksi tegas bakal diberikan,” ungkapnya, Selasa (17/10).
Sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024, jelasnya, bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.
Pemprov Jateng juga sudah melakukan ikrar bahwa ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 berkomitmen netral dan tidak akan melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik praktis.
Dalam beberapa kesempatan, pj gubernur juga selalu menekankan netralitas ASN dalam pemilu, khususnya terkait politik praktis. Terlebih netralitas ASN selalu menjadi perhatian setiap pelaksanaan tahapan pemilu.
Nana juga menyampaikan, tidak akan menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN.
Apalagi yang bekaitan dengan dengan isu hoaks maupun isu-isu yang berpotensi muncul selama tahapan pemilu maupun pilkada.
Dalam konteks ini, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin bakal marak beredar dalam setiap kontestasi pemilu.
“Selain itu, ASN juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu,” tegas dia.