Rabu 09 Oct 2024 12:03 WIB

Tenaga Honorer Diingatkan Netral di Pilkada, Bisa Diberhentikan Jika Melanggar

Tenaga honorer yang ada di masing-masing SKPD harus dipantau

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya
Foto: Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon diingatkan untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Cirebon. Jika melanggar, ada sanski tegas yang mengancam.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya. Dia dengan tegas meminta kepada tenaga honorer untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarng dalam Pilkada.

Baca Juga

Wahyu mengakui, tenaga honorer memang bukan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, mereka mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran daerah sehingga harus bersikap netral dalam Pilkada 2024. ‘’Saya sudah sampaikan dalam surat edaran untuk netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK. Termasuk juga pegawai yang dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon (tenaga honorer), itu juga harus netral,’’ ujar Wahyu, Rabu (9/10/2024).

Wahyu pun meminta kepada setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cirebon untuk dapat memantau tenaga honorer yang ada di masing-masing SKPD. ‘’Termasuk juga di kecamatan, jangan sampai ada pegawai yang mendukung salah satu paslon,’’ kata Wahyu.

Pemantauan itu juga dilakukan terhadap aktivitas para tenaga honorer di media sosial masing-masing. Wahyu menyatakan, ada sanksi berat bagi tenaga honorer yang terbukti bersikap tidak netral dengan mendukung salah satu paslon. Adapun sanksinya adalah pemberhentian.

‘’Hukuman sesuai dengan ketentuan. Sebagai ASN, ikuti ketentuan ASN-nya. Kalau sebagai tenaga kontrak maupun tenaga honorer yang dibayar APBD itu juga ada ketentuannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan,’’ katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement