Rabu 18 Oct 2023 07:13 WIB

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut tak Ada Keraguan Firli Dijadikan Tersangka

Pertemuan Firli dengan SYL terjadi sesudah kasus dugaan korupsi di Kementan masuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang saat menjawab pertanyaan jurnalis di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang saat menjawab pertanyaan jurnalis di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan adanya aturan Undang-Undang KPK yang dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu menyusul pertemuan antara Firli Bahuri dan pihak yang berperkara, yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.

"(Peluang Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri makanya saya kemari," tegas Saut Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Apalagi, pertemuan antara Firli dengan SYL di pinggir lapangan bulu tangkis terjadi sesudah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk pada 2021. Sementara pertemuan di lapangan bulu tangkis itu terjadi pada 2022 lalu.

Sehingga, kata Saut Situmorang, Firli telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya," tegas Saut Situmorang.

Selain itu, sambung Saut Situmorang kasus tersebut itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Sementara untuk proses penyidikan dimulai pada September 2023, sedangkan pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021. Maka perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, oleh karenanya pertemuan Firli dan SYL menyalahi aturan

"Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," tutur Saut Situmorang.

Penjelasan Firli...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement