REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) melakukan penjaminan atas proyek jalan tol JORR Elevated Cikunir–Ulujami yang berlokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penjaminan tersebut dilakukan dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan ditandai dengan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta PT Jakarta Metro Ekspressway selaku Badan Usaha Jalan Tol di Kementerian PUPR.
“Skema KPBU pada proyek jalan tol ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang saat ini sangat dibutuhkan sehingga akan meningkatkan dampak positif yang dirasakan masyarakat,” kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) M Wahid Sutopo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Dalam kerja sama tersebut, PT PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan penyesuaian tarif, risiko politik temporer dan risiko politik permanen. Penjaminan yang diberikan oleh PT PII bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek jalan tol tersebut.
Penandatanganan kerja sama proyek jalan tol JORR Elevated Cikunir–Ulujami merupakan penjaminan proyek jalan tol kedua bagi PT PII pada tahun ini, setelah sebelumnya menjamin proyek Jalan Tol Akses Patimban pada awal 2023 lalu.
“Komitmen PT PII untuk terus mendorong skema pembiayaan inovatif akan terus dijalankan, utamanya untuk membantu beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sutopo.
Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated Cikunir–Ulujami memiliki total panjang mencapai 21,6 km dengan biaya investasi pembangunan sebesar Rp21,26 triliun. Masa konsesi proyek 45 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
Kementerian PUPR menargetkan proyek Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated Cikunir–Ulujami dapat beroperasi pada April 2027.