REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, masih berlaku hingga 25 Oktober 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan ke depan.
Masa darurat sampah diberlakukan imbas kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi sejak 19 Agustus 2023. Soal masa darurat sampah ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.
“Ini kita sedang evaluasi. (Soal masa darurat sampah) Tidak bisa saya mengambil sebuah keputusan, musti rapat pleno nanti, bagaimana kondisi kita, evaluasi bagaimana kondisi Sarimukti, dan seperti apa keputusan bersamanya,” kata Bambang di Kota Bandung, Rabu (18/10/2023).
Pada masa darurat, Pemkot Bandung berupaya memasifkan pemilahan dan pengelolaan sampah. Bambang melihat ada progres yang baik dari upaya pemkot dalam mengubah perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah. “Selama satu bulan terakhir atau dua bulan terakhir kita sudah punya success story,” ujarnya.
Bambang mencontohkan, dari volume sampah harian di Kota Bandung yang mencapai sekitar 1.300 ton, kini kurang lebih 574 ton saja yang masuk tempat penampungan sementara (TPS). Menurut dia, hal itu menunjukkan upaya pengelolaan yang masif di hulu. “Berdasarkan data itu berarti sudah ada pengolahan di hulu,” kata dia.
Pemkot Bandung juga mendorong klaster-klaster dalam pengelolaan sampah ini, seperti klaster perkantoran pemerintah, pusat perbelanjaan atau mal, juga hotel. “Klaster perkantoran kita itu sudah masif (mengelola sampah). Sekolahan juga sudah dilakukan. KBS (Kawasan Bebas Sampah) RW juga sudah naik, sudah ada 280. Begitu juga (pengelolaan sampah) di klaster mal,” ujar Bambang.
Namun, diakui pada masa darurat ini masih ada TPS yang sampahnya sudah melebihi kapasitas. Menurut Bambang, penanganan TPS overload ini terus dilakukan secara bertahap. Pemkot Bandung pun menekankan TPS hanya ditujukan untuk menampung residu.
Sampah residu ini sampah yang sulit didaur ulang atau diproses menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan kembali. “Nah, untuk sampah baru itu hanya residu yang boleh masuk ke TPS. Yang organik, yang terpilah, itu selesai di hulu. Itu yang kita lakukan,” kata Bambang.