Kamis 19 Oct 2023 16:20 WIB

Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba di Sukoharjo, Salah Satunya Residivis 

Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua pelaku tersebut yaitu WG (30) dan YCD (33).

Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam laporan disebutkan bahwa kos di Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering terjadi transaksi narkotika. Mendapati laporan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

"Dan benar, saat penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua pelaku tersebut,” kata Eka, Kamis (19/10/2023). 

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperangkat alat hisap narkotika, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta SIM Card-nya.

"Pada pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya. Dari dua pelaku tersebut, WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara," katanya. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement