REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri absen dari panggilan Polda Metro Jaya seolah merendahkan proses hukum. Sebab, alasan Firli dinilai mengada-ada.
"Justru dengan menggunakan alasan macam itu, Firli seolah merendahkan proses hukum. Karena itu bukan alasan yang rasional, tapi justru mengada-ada. Ini juga sekaligus bermakna Firli sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya," kata Herdiansyah kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sudah ada agenda kegiatan lain.
Menurut dia, tindakan Firli tidak pantas dilakukan. Apalagi purnawirawan jenderal Polri itu merupakan seorang pimpinan lembaga aparat penegak hukum sekelas KPK. "Tapi ini bukan pertama kalinya Firli bersikap tidak patut begini. Dulu juga mangkir dari panggilan Ombudsman," ungkap Herdiansyah.
Herdiansyah menyebut, sikap Firli yang mangkir dari panggilan kepolisian menunjukkan bahwa dia sedang panik. "Padahal kalau merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, kenapa harus khawatir. Ini pertanda Firli memang sedang panik," jelas Herdiansyah.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Sebab, dia sedang ada kegiatan lainnya.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya, Jumat.
Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Ghufron.
Ghufron menambahkan, KPK juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," jelas Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ujar dia.