Jumat 20 Oct 2023 12:17 WIB

Sindir Ketua KPK Firli Bahuri, ICW: Jangan Cari Alasan Kabur dari Panggilan Polisi

ICW mengungkapkan kemungkinan Firli ditahan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan keterangan usai menyerahkan surat yang ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (27/2).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan keterangan usai menyerahkan surat yang ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua KPK Firli Bahuri tak berkelit dari panggilan Polda Metro Jaya. ICW mengingatkan Firli supaya tak mencari dalih pembenaran untuk mangkir.

Firli Bahuri diagendakan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. "ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang dikonfirmasi Republika.co.id pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

ICW menyebut Firli wajib menaati panggilan polisi sebagai sesama aparat penegak hukum. Apalagi Firli pun masih aktif di Korps Bhayangkara.

"Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," ujar Kurnia.

ICW juga mengungkapkan kemungkinan Firli ditahan dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam kondisi demikian, ICW mendorong Presiden Joko Widodo segera menonaktivkan Firli di KPK. Tujuannya agar Firli Bahuri fokus dengan proses hukum yang menjeratnya.

"Kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli. Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini. Firli akan diperiksa sebagai saksi. Adapun jadwal pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Namun belum ada tanda-tanda Firli bakal memenuhi panggilan tersebut.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement