Sabtu 21 Oct 2023 01:03 WIB

In Picture: Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Pembangunan Stadion diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar.

Red: Tahta Aidilla

Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023). KPK menahan Dedi Risdiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023). KPK menahan Dedi Risdiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

KPK menahan Dedi Risdiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar.

 

sumber : ANTARA FOTO/Fauzan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement