Ahad 22 Oct 2023 14:51 WIB

Kasus Proyek Stadion Mandala Krida, PTPP: Itu Bukan Proyek Kami

Bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
PTPP
Foto: Istimewa
PTPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk merespon terkait kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini KPK juga telah memanggil Direktur Utama PP Novel Arsyad dalam kasus proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menegaskan, Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan perseroan tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

Baca Juga

"Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu pada 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada 2016 tersebut, perseroan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perseroan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain," ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (22/10/2023).

Effendi melanjutkan direktur utama juga telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang WIB.

"PP beserta jajaran direksi dan staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek. Pada 16 Oktober 2023, KPK memanggil dua saksi terkait pengembangan penyidikan salah satunya, Novel Arsyad.

Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 – 2017 pada 21 Maret 2023.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement