Senin 23 Oct 2023 12:10 WIB

MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Aman

Sebagai capres, Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyapa relawannya usai menyampaikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Ahad (22/10/2023). Dalam keterangannya Prabowo bersama partai Koalisi Indonesia Maju resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 dan akan segera mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10) mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyapa relawannya usai menyampaikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Ahad (22/10/2023). Dalam keterangannya Prabowo bersama partai Koalisi Indonesia Maju resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 dan akan segera mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini, Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih menjadi militer aktif.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement