REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan insentif berupa PPN untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif berupa PPN tersebut 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni tahun depan.
"Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 milyar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Kemudian setelah Juni 2023, PPN yang ditanggung pemerintah menjadi sebesar 50 persen. Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan diberikan bantuan biaya administratif hingga 2024.
"Kemudian masyarakat berpenghasilan rendah diberikan bantuan administratif, bantuan administratif cost-nya termasuk BPHTB dan yang lain, Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta, dan ini sampai tahun 2024," jelas dia.
Ia mengatakan, pemberian insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan di sektor perumahan dan sektor konstruksi. Menurut Airlangga, kontribusi sektor perumahan dan sektor konstruksi terhadap PDB mencapai 14-16 persen.
Selain itu, sektor ini juga menyumbang jumlah tenaga kerja mencapai 13,8 juta dan kontribusi pajak sebesar 9,3 persen.
"Tadi dalam rapat kelanjutan yang terkait dengan PPn untuk perumahan terutama untuk mendorong sektor perumahan yang PDB-nya real estate, rendah turun 0,67 dan juga PDB konstruksi 2,7 di mana kontribusinya terhadap PDB ini 14-16 persen, jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta dan kontribusi pajaknya 9,3 persen dan PAD 31,9 persen," ungkap Airlangga.