REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengaku prihatin dengan komposisi bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, seluruh nama yang diusung gabungan partai politik tidak mewakili realitas ke-Indonesiaan yang plural.
Sultan bahkan menyebut seluruh nama bakal capres-cawapres sangat Jawasentris. "Kami menghormati hasil nominasi para capres dan cawapres oleh partai politik yang penuh dengan dinamika. Namun, pertimbangan pada peta elektoral yang cenderung kuantitatif ini, tidak sepenuhnya berdampak pada kualitas dan masa depan demokrasi Indonesia," ujar Sultan dalam keterangan, Selasa (24/10/2023).
Sultan menambahkan, timbul kecurigaan dan sikap saling tuduh antarelite. Ia mengaku, kedepan perlu mengubah pola nominasi capres dan cawapres agar menjadi lebih inklusif dan Indonesia sentris. Yakni, tanpa mensyaratkan presidential threshold.
"Dari sisi komposisi capres dan cawapres, Pilpres 2024 tidak banyak menyatukan dan mengkonsolidasikan gagasan dan potensi anak bangsa dari semua kalangan di daerah. Sangat wajar jika koalisi yang dibangun parpol cenderung melihat sisi untung rugi politik dan dampaknya pada hasil pemilihan anggota legislatif," tegas mantan wakil gubernur Bengkulu itu.
Sultan mengkritisi pertimbangan elite politik yang hanya melihat variabel jumlah suara di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Sehingga muncul istilah battle ground yang menjadi lokus pertempuran politik elektoral.
"Menciptakan bettle ground hanya akan menyebabkan meningkatnya polarisasi dan pergeseran sosial oleh banyak fraksi politik. Jawasentrisme politik dalam pilpres sangat mempengaruhi cara berpikir dan tradisi politik bangsa Indonesia yang cenderung feodal hari-hari ini," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu menilai Pemilu 2024 akan meninggalkan banyak pengalaman berharga bagi perjalanan demokrasi Indonesia. "Selain menghilangkan syarat pencalonan atau presidential threshold (PT 20 persen), kami mengusulkan agar diterapkan sistem electoral college oleh anggota parlemen baik anggota DPR dan DPD RI pada pemilihan presiden," ujar Sultan.