Rabu 25 Oct 2023 15:55 WIB

CEO Tiktok Mau Temui Presiden, Bahlil: Udahlah Jangan Monopoli Bisnis

Semua izin harus melawati Online Single Submission di bawah Kementerian Investasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, Bahlil Lahadalia mengingatkan Tiktok agar tidak melakukan monopoli bisnis. Pernyataan itu menanggapi kabar Tiktok yang akan mengajukan izin e-commerce di Tanah Air.

"Udah lah Tiktok ini kalau dia medsos (media sosial), medsos aja, jangan monopoli juga. Bangsa ini jangan terlalu diatur-atur," ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ia menambahkan, jika ingin mengajukan izin sebagai e-commerce, Tiktok harus memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan pemerintah. Itu pun, kata dia, izin tidak akan langsung diberikan.

"Nanti kita lihat, kan ada yang boleh, ada yang nggak boleh," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, CEO Tiktok Shou Zi Chew ingin bertemu Presiden Joko Widodo pada pekan pertama November 2023. Informasi itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki. Ia pun mengatakan, presiden meminta CEO Tiktok tersebut bertemu dengan Menkop dahulu untuk membahas nasib Tiktok Shop ke depan.

Menanggapi itu, Bahlil mengaku belum tahu soal rencana CEO Tiktok bertemu presiden maupun Menkop. Hanya saja, ia menegaskan, semua izin harus melawati online single submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi.

"Belum tahu saya. Silahkan saja kalau mau bertemu Pak Menkop, tapi izin ada di OSS Kementerian Investasi," ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023, platform media sosial dan e-commerce harus dipisah. Lalu perusahaan yang hendak membuka e-commerce dalam negeri harus membuka kantor di Indonesia dan memperoleh izin dari pemerintah.

Selain Kemenkop, prosedur untuk pendirian e-commerce harus melewati Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement