Kamis 26 Oct 2023 21:36 WIB

Hadi Tjahjanto Pastikan PTSL Bebas Pungli

PTSL sendiri sekarang sudah hampir 80 persen.

Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat ke warga di Pesawaran, Lampung.
Foto: Dok Republika
Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat ke warga di Pesawaran, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per September 2023 telah mencapai 108,2 juta bidang atau 80 persen dari target sebanyak 126 juta bidang tanah.

"PTSL sendiri sekarang sudah hampir 80 persen, sudah selesai semua dan harapan kami tahun 2024 ini sudah 100 persen," kata Hadi, seusai memberikan sertifikat tanah dari rumah ke rumah (door-to-door) di Desa Bumiagung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga

Adapun dari 108,2 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 88,7 juta bidang tanah sudah bersertifikat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN menyerahkan sebanyak 15 sertifikat tanah milik masyarakat, termasuk satu sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Mantan Panglima TNI itu berharap sertifikat tanah yang diterima warga bisa memberikan kepastian hukum serta menjadi penopang ekonomi kala dibutuhkan kelak.

Terlebih, ia menyebut adanya sertifikasi juga akan meningkatkan nilai tanah sebagai aset warga.

"Saya sampaikan juga sertifikat ini harus dijaga, apabila ada usaha-usaha, ini (sertifikat) bisa dimanfaatkan," katanya pula.

Saat menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat, Hadi juga menyempatkan diri berdialog dan memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli).

Pasalnya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, masyarakat hanya dikenakan biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Biaya tersebut bervariasi berdasarkan wilayahnya, misalnya wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp150.000, hingga yang tertinggi wilayah Papua Rp450.000.

Sementara wilayah Provinsi Lampung, masuk kategori dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp200.000.

"Kalau saya lihat satu-satu tadi, rata-rata untuk biaya meterai dan patok Rp200.000, jadi memang sudah sesuai SKB 3 Menteri," kata Hadi pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement