REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komunitas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima aduan orang tua terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Orang tua diminta membayar Rp 4,2 juta.
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardi mengakui, pihaknya mendapatkan laporan dugaan pungli di Tangsel. "Besarnya pungutan ke orang tua mencapai Rp 4,2 juta. Rinciannya Rp 2,4 juta untuk seragam dan Rp 1,8 juta," ujar Ari saat dikonfirmasi Republika, Kamis (26/10/2023).
Dia menambahkan, JPPI mendapatkan laporan ini pada 13 Oktober 2023. Kemudian, laporan diunggah ke media sosial instagram keesokan harinya.
Terkait tindak lanjut laporan ini, JPPI sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan Banten. Tak hanya itu, dia menambahkan, aduan ini juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan Tangsel.
"Tetapi belum ada kabar lanjutan," katanya.
Sementara itu, Republika mencoba mengonfirmasi masalah ini ke Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Deden Deni. Namun, Deden belum merespons hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, akun instagram infotangsel.co di menulis postingan berjudul SMKN 1 Tangsel Diduga Pungli, Orang Tua Diminta Bayar Rp 4,2 Juta. Di postingan ini ditulis caption narasi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendapatkan aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tangerang Selatan.
Besaran pungutan ke orang tua mencapai Rp 4,2 juta. Rinciannya, Rp 2,4 juta untuk seragam dan Rp 1,8 juta untuk kegiatan sekolah. Pihak sekolah awalnya meminta sumbangan, namun akhirnya orang tua wajib membayar.