Rabu 21 Sep 2022 16:48 WIB

Anggota DPRD DIY: Pungutan Liar di Sekolah Masih Ditemukan

Anggota Komisi D DPRD DIY sebut pungutan liar di sekolah masih ditemukan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pungli di Sekolah (ilustrasi). Anggota Komisi D DPRD DIY sebut pungutan liar di sekolah masih ditemukan.
Foto: ANTARA FOTO
Pungli di Sekolah (ilustrasi). Anggota Komisi D DPRD DIY sebut pungutan liar di sekolah masih ditemukan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi DPRD DIY menyoroti terkait permasalahan pendidikan yang masih terjadi di DIY yakni terkait pungutan liar oleh sekolah. Pasalnya, masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan liar kepada orang tua/wali murid berkedok sumbangan.

Anggota Komisi D DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan, pihaknya masih banyak menerima aduan dari orang tua/wali murid terkait permasalahan tersebut. Praktik pungutan ini masih ditemukan terutama saat adanya penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca Juga

Bahkan, Andriana menyebut, sekolah masih melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk sumbangan kepada peserta didik yang masuk lewat jalur afirmasi. Padahal, jalur afirmasi sendiri disediakan untuk peserta didik yang kurang mampu.

"Pada waktu diputuskan zonasi, ada tiga hal terkait zonasi yaitu afirmasi, prestasi, dan reguler. Namun, ternyata ketika disampaikan ke saya, ada afirmasi yang tetap dimintai pungutan karena afirmasi kan tujuannya untuk merekrut masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah di tempat sekolahnya," kata Andriana.

Untuk itu, ia meminta Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk menyelesaikan masalah ini. Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik pungutan liar dengan kedok apapun.

"Diharapkan hal ini mendapat perhatian khusus dari Disdikpora DIY agar masalah ini dapat segera terselesaikan," ujar Andriana.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya pun menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya, kata Didik, akan menyelesaikan melalui Peraturan Gubernur DIY yang mengatur terkait peran serta masyarakat dalam pendidikan.

"Saya sepakat untuk siswa yang afirmasi kalau yang kemarin (pada PPDB 2022) maksimalnya 20 persen, namun saya yakin di luar 20 persen itu masih ada ditemukan siswa tidak mampu. Dan kita atur di dalam peraturan gubernur tidak diperkenankan untuk dimintai sumbangan," kata Didik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement