Jumat 27 Oct 2023 11:30 WIB

Bawaslu Ingatkan PSI yang Bagi-Bagi Sembako di Tangsel

Bawaslu mengingatkan kepada PSI Tangsel yang buat acara bagi-bagi sembako.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu mengingatkan kepada PSI Tangsel yang buat acara bagi-bagi sembako.
Foto: @GeiszChalifah
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu mengingatkan kepada PSI Tangsel yang buat acara bagi-bagi sembako.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel melakukan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako). Bawaslu Tangsel mengingatkan Partai Politik (parpol) seharusnya mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang.

"Misalnya, PSI Tangsel saat acara ngamen politik membagi sembako dengan (menggunakan cara) tebus murah. Apakah melakukannya di masa kampanye diperbolehkan? Ini harus diketahui parpol mana yang boleh dan tidak," ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat pemaparan, di kantornya, di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10/2023) sore.

Baca Juga

Dia menambahkan, ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye sudah dinyatakan di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)  15 tahun 2023. Termasuk pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan di masa kampanye.

Bawaslu Tangsel juga meminta...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement