REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen dr Albertus Budi Sulistya menngklarifikasi, informasi terkait calon presiden (capres) Prabowo Subianto pernah terkena serangan penyakit stroke sebanyak dua kali, adalah kabar yang tidak berdasar.
"Saya lebih percaya kepada tim pemeriksa daripada informasi yang tidak berdasar," kata Budi usai menyerahkan hasil tes tiga bakal pasangan capres dan cawapres di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Menurut Budi, tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024, telah menjalankan tugasnya melakukan pemeriksaan kesehatan dengan sangat baik. "Saya lebih percaya pada hasil pemeriksaan tim dokter kami, tim yang kami bentuk, dan jangan sampai termakan oleh hoaks," tegas Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan, saat RSPAD digandeng oleh KPU untuk memeriksa bakal pasangan capres dan cawapres, pihaknya segera membentuk tim yang profesional dan independen. Budi pun telah menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menyertakan perwakilan dari kolegium kedokteran menjadi tim pemeriksa.
Selain itu, anggota tim pemeriksa kesehatan itu juga terdiri atas perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia. "Dengan demikian, tim ini ada banyak, beberapa komponen; tim dokter dari RSPAD, tim dari kolegium, dan dari BNN, serta dari Himpunan Psikologi Indonesia," jelas Budi.
Tim RSPAD Gatot Soebroto telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan capres dan cawapres ke KPU RI di Jakarta, Jumat. Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023.
Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari kursi DPR.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.